Notifications
General

Semoga Perda Tidak Hanya Dibaca Warga Saat Ada Razia


Selama ini, produk hukum sering terasa seperti barang antik. Ada, penting, tapi jarang disentuh publik. DPRD Gunungkidul tampaknya mulai sadar bahwa aturan tidak cukup hanya disahkan. Aa juga harus bisa ditemukan, dibaca, dan dipahami. 

Maka, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kembali dipoles dan dipromosikan sebagai etalase keterbukaan.

Lewat optimalisasi JDIH, DPRD Gunungkidul menegaskan komitmennya meningkatkan literasi hukum sekaligus transparansi kepada masyarakat. Upaya ini bukan tanpa dasar. 

Payung hukumnya jelas, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional hingga Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen hukum.

Di atas kertas, regulasi tersebut memang dirancang agar produk hukum pemerintah daerah tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga ramah bagi publik. 

Pertanyaannya tinggal satu, apakah warga benar-benar akan memanfaatkannya?

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi, optimistis. Menurutnya, JDIH bukan sekadar gudang peraturan, melainkan pusat informasi hukum yang valid, terintegrasi, dan bisa diakses siapa saja—asal punya kuota dan niat membaca.

"Melalui JDIH DPRD Gunungkidul ini, kami ingin masyarakat memahami isi dan tujuan setiap produk hukum. Dengan tumbuhnya budaya dan kesadaran hukum, penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif," kata Purwono.

Pernyataan itu terdengar ideal. Namun, di situlah tantangannya. Literasi hukum bukan hanya soal membuka akses, tetapi juga memastikan bahasa hukum tidak terasa seperti mantra yang hanya dipahami segelintir orang.

Meski begitu, langkah membuka dokumen ke ruang publik tetap patut dicatat sebagai sinyal perubahan.

Keberadaan JDIH, kata Purwono, menjadi bukti transparansi DPRD dalam menyediakan informasi hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.

Mulai dari peraturan daerah, keputusan DPRD, hingga produk hukum lainnya kini bisa ditelusuri tanpa harus datang ke kantor sekretariat.

Di sisi internal, penguatan JDIH juga diarahkan untuk menertibkan administrasi hukum. Aparatur diharapkan semakin disiplin dalam mengelola dan memperbarui dokumen, sehingga tidak ada lagi aturan yang "hilang" di antara tumpukan arsip.

Pada akhirnya, DPRD Gunungkidul berharap lahir masyarakat yang lebih sadar hukum, masyarakat yang tidak hanya patuh, tetapi juga paham.

Warga yang mampu mencari, membaca, dan menafsirkan aturan secara mandiri, tanpa selalu menunggu penjelasan dari pihak berwenang.

Bagi yang ingin membuktikan sejauh mana keterbukaan itu bekerja, produk hukum DPRD Gunungkidul bisa diakses melalui laman jdih-dprd.gunungkidulkab.go.id, sementara informasi kegiatan DPRD tersedia di setwan.gunungkidulkab.go.id. 

Tinggal satu hal tersisa, maukah kita benar-benar membacanya?

Post a Comment
Scroll to top