Notifications
General

Regulasi Diminta Kerja Lebih Keras dari Sekadar Dokumen


Di Gunungkidul, rapat paripurna bukan cuma soal ketok palu dan formalitas. Jumat kemarin, DPRD bersama Pemkab Gunungkidul sepakat meloloskan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang, kalau dijalankan dengan benar, punya potensi menyentuh kehidupan warga sehari-hari. 

Mulai dari urusan produk lokal, bahaya kebakaran, hingga soal minuman beralkohol yang kerap bikin repot rumah sakit dan polisi.

Tiga Raperda itu masing-masing mengatur pelindungan produk lokal, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk pelarangan minuman oplosan. 

Ya, oplosan. Minuman yang tiap tahun dilarang, tapi tiap tahun juga selalu ada korban.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut bukan hasil diskusi kilat sambil ngopi. Prosesnya panjang, berlapis, dan penuh rapat. 

"Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna. Agenda utamanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gunungkidul terhadap tiga Raperda,” kata Ery.

Menurut Ery, pembahasan sudah dimulai sejak Oktober lalu. Nota penjelasan DPRD disampaikan pada 17 Oktober 2025, disusul pendapat Bupati Gunungkidul pada 21 Oktober. 

Fraksi-fraksi DPRD pun menyampaikan pandangannya dua hari kemudian, sekaligus membentuk panitia khusus (Pansus) VII, VIII, dan IX untuk menggarap masing-masing Raperda.

Pansus kemudian masuk ke fase yang biasanya paling melelahkan, rapat kerja maraton bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim penyusun. 

Isinya bukan cuma adu argumen, tapi juga menyelaraskan pasal demi pasal, harmonisasi regulasi, sampai memastikan naskah akhir siap diuji.

Setelah itu, naskah Raperda dikirim ke Gubernur DIY untuk difasilitasi. Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menambahkan bahwa DPRD kembali menggelar rapat kerja guna menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut sebelum akhirnya diketok palu bersama.

Kini bola ada di tahap berikutnya, implementasi. Sebab seperti yang sering terjadi, regulasi bisa rapi di atas kertas, tapi tak selalu mulus di lapangan. 

Apakah produk lokal benar-benar terlindungi? Apakah mitigasi kebakaran makin sigap? Dan yang paling klasik, apakah oplosan akhirnya benar-benar punah?

Jawabannya, seperti biasa, akan ditentukan setelah euforia rapat paripurna usai dan pasal-pasal itu bertemu realitas.

Post a Comment
Scroll to top