Jabatan DPRD hingga 2031, Solusi Kekosongan atau Ujian Konstitusi?
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal sejak 2029 membawa satu soal yang belum selesai: bagaimana nasib anggota DPRD hasil Pemilu 2024 ketika pemilu daerah berikutnya baru digelar sekitar 2031?
Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal membuka persoalan tentang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029. Sejumlah pimpinan partai di Gunungkidul menunggu kepastian hukum, sementara wacana perpanjangan hingga 2031 memunculkan pertanyaan tentang kesinambungan lembaga legislatif dan batas masa jabatan konstitusional.
Di Gunungkidul, pimpinan partai belum satu suara. PAN menekankan kepastian hukum, Gerindra tunduk pada pembentuk undang-undang, PKS menunggu konsolidasi pusat, sedangkan Golkar menyoroti risiko kekosongan lembaga legislatif.
Persoalannya bukan sekadar mau atau tidak mau memperpanjang masa jabatan. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah jadwal pemilu, tetapi pengaturan masa transisi tetap membutuhkan tindak lanjut melalui aturan yang jelas.
Ketua DPD Golkar Gunungkidul Heri Nugroho mengingatkan, jika masa jabatan berakhir pada 2029 dan pemilu lokal digelar pada 2031, fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran daerah berisiko terganggu. Kekhawatiran ini perlu dijawab secara hukum.
Namun, memperpanjang masa jabatan bukan keputusan administratif biasa. Masa jabatan anggota DPRD diatur hukum, sehingga solusi atas jeda pemilu harus memperhitungkan dasar konstitusional, bukan hanya kebutuhan agar kursi parlemen daerah tetap terisi.
Mantan Ketua DPC PKB Gunungkidul Sutiyo menilai keputusan bergantung pada pembahasan pembentuk undang-undang dan mengingatkan batas masa jabatan lima tahun. Pandangannya menegaskan bahwa pemisahan pemilu tidak otomatis menyelesaikan aturan transisi.
Pada 12 Oktober 2026, MK menggelar sidang awal perkara tentang masa jabatan dan pengisian kursi DPRD selama transisi pemilu. Sikap pimpinan partai Gunungkidul belum menjadi keputusan hukum; hasil akhirnya masih harus ditunggu.
Yang dibutuhkan bukan sekadar kepastian apakah anggota DPRD bertugas sampai 2029 atau 2031. DPR dan pemerintah perlu menetapkan mekanisme transisi yang sah agar fungsi legislatif daerah berlanjut tanpa mengaburkan batas mandat yang diberikan pemilih.
